Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Gunakan Calo untuk Bayar Pajak Kendaraan, Polisi : Sah-sah Saja Kok

Gagah Radhitya Widiaseno - Rabu, 28 Maret 2018 | 09:40 WIB
Suasana loket pembayaran pajak di Samsat Cinere, Depok, Jawa Barat
Faisal/GridOto.com
Suasana loket pembayaran pajak di Samsat Cinere, Depok, Jawa Barat

GridOto.com - Penggunaan calo untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan memang sering terjadi di Indonesia.

Hal ini dilakukan lantaran orang memiliki keterbatasan waktu dan malas mengantre.

Tetapi apakah menggunakan calo atau biro diperbolehkan?

Menurut Kasie STNK Subit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Bayu Pratama, sebenarnya hal ini tidak ada aturan yang melarang.

(BACA JUGA : Biar Enggak Bolak-Balik, Ini Syarat Bayar Pajak Motor)

"Boleh, sah-sah saja, tidak ada larangan. Bisa saja menggunakan jasa orang lain." ujar Bayu di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (27/3/2018).

"Tetapi harus dengan surat kuasa karena memang proses pembayaran pajak tidak harus (melalui) yang bersangkutan langsung," tambahnya.

Berbeda dengan proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), pengurusan pajak kendaraan bisa menggunakan jasa orang lain.

Tetapi jika menggunakan jasa orang lain ternyata ada jam khususnya lho.

Untuk jam pagi, hanya bisa dilakukan oleh wajib pajak, sedangkan siang jam 12.00 ke atas berlaku untuk yang menggunakan calo.

Walaupun begitu, Bayu berharap warga mau membayar pajak tanpa menggunakan jasa orang lain.

Artikel ini sudah dipublikasikan di kompas.com dengan judul Polisi Tak Larang Penggunaan Biro Jasa untuk Bayar Pajak Kendaraan

Editor : Iday
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Kompak Dipakai Dalam Kota, Segini Harga Toyota Raize Per November 2024

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa