GridOto.com- Kasus keluhan konsumen heboh ketika seorang konsumen SPBU 34-13501 di Jl. Raya Condet, Jakarta Timur menemukan ketidakakuratan takaran dispenser.
Kejadian pengisian BBM jenis Pertalite oleh pemilik mobil Nissan Serena Nopol B 2224 SEB pada Rabu (21/3).
Menanggapi hal ini, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi angkat bicara.
(BACA JUGA: Video Detik-Detik SPBU Condet Diuji Tera oleh Pertamina)
"Dinas Metrologi legal dan Pertamina harus mengintensifkan pengawasan," kata Tulus kepada GridOto.com di Jakarta, Senin (26/3/2018).
"Tidak cukup setahun sekali, tapi minimal dua kali dalam setahun. Dan bagi pelanggar harus ada sanksi tegas baik perdata dan atau pidana," katanya menambahkan.
Ia mengaku, penjelasan Pertamina terhadap kasus ini sangat ambigu.
Di satu sisi, Pertamina meminta maaf dan mengganti kerugian konsumen dengan membayar 55 liter saja.
"Tapi di sisi lain mengatakan tidak ada persoalan dengan nozzle di SPBU tersebut alias normal," ucapnya.
"Pertanyaannya, kalau normal kenapa konsumen diberikan ganti rugi?," bebernya.
Editor | : | Iday |
KOMENTAR