Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mantap, 99 Persen Bikers Kota Bekasi Sudah Sadar Wajib Helm

M. Adam Samudra - Jumat, 23 Maret 2018 | 19:40 WIB
Satlantas Polres Metro Bekasi Kota saat membagikan Helm secara cuma- cuma
Adam
Satlantas Polres Metro Bekasi Kota saat membagikan Helm secara cuma- cuma

GridOto.com- Salut nih, tingkat kesadaran wajib helm di daerah Bekasi Kota, diklaim sudah tinggi sob!

Hal ini diungkapkan, Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Harry Sulistiadi.

"Selama saya bertugas di Polres Metro Bekasi Kota, boleh dikatakan 99 persen masyarakat di Bekasi sudah sadar wajib helm," kata AKBP Harry Sulistiadi kepada GridOto.com di Bekasi, Jumat (23/3/2018).

"Jika dilihat dari kasat mata, di Bekasi Kota jalan protokol itu rata-rata sudah pakai helm semua," ujarnya menambahkan.

(BACA JUGA: Sosialisasi Tertib Lalu-lintas, Satlantas Polres Metro Bekasi Kota Bagi-bagi Helm Gratis)

Untuk itu, lanjut Harry, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Harry mengaku, manfaat dan fungsi helm SNI sendiri sangat banyak.

Seperti melindungi kepala bila terjadi kecelakaan lalu lintas, melindungi kepala dari debu dan kotoran, mengurangi fatalitas bila terjadi kecelakaan lalu lintas, dan membantu konsentrasi.

Kampanye keselamatan lalu lintas di Operasi Keselamatan Jaya 2018
Anton/GridOto.com
Kampanye keselamatan lalu lintas di Operasi Keselamatan Jaya 2018


Aturan tersebut ditujukan kepada setiap orang dalam berkendara di jalan.

(BACA JUGA: Kocak! Begini Cerita Pengalaman Pertama Valentino Rossi di Kelas MotoGP)

Ketertiban, kenyamanan, dan kepatuhan di jalan merupakan visi dengan adanya undang-undang tersebut.

Namun tak dipungkiri, menurutnya masih terdapat bikers yang berkendara di jalan tidak pakai helm

"Kalau ada satu, dua orang yang tidak pakai itu orang yang bandel dan mungkin menganggap boleh gak pakai helm kalau tidak ada polisi atau hanya berkendara dekat," katanya.

Untuk diketahui, penggunaan helm ketika berkendara sepeda motor juga sudah diatur dalam UU nomor 22 tahun 2009 pasal 106 ayat 8.

"Tidak hanya dengan berakhirnya operasi keselamatan jaya 2018 yang sebentar lagi akan selesai kami juga ikut berhenti melakukan operasi, oh tidak, setiap saat kami akan terus lakukan edukasi," tuturnya.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Tiru VPD Kanada dan US Marshal, Semewah Ini Rupbasan Mobil dan Motor Sitaan KPK

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa