GridOto.com - Pemerintah sudah menyatakan untuk melakukan moratorium sopir taksi online.
Hal ini dilakukan untuk membatasi populasi taksi online yang sudah berkembang banyak.
Tapi apakah moratorium ini bakal diterapkan pada sopir ojek online?
Menurut Budi Setiyadi, Dirjen Perhubungan Darat, pihaknya untuk saat ini memang baru menerapkan moratorium penambahan pengemudi bagi taksi online.
(BACA JUGA: Waduh! Pemerintah Hentikan Sementara Rekrutmen Sopir Taksi Online)
"Untuk yang ojek online masih belum," ujar Budi pada kontan.co.id, Rabu (21/3/2018).
Kementerian Perhubungan (Kemhub) bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah menyempurnakan pergerakan armada taksi online lewat dashboard digital.
Alat ini digunakan untuk memantau perubahan pengemudi taksi online secara riil, menyangkut soal SIM serta identitas pengemudi termasuk juga KIR mobil.
"Jadi lewat alat ini bakal terlihat berapa yang sudah daftar dan yang belum," sebutnya.
Moratorium ini bakal berlaku satu bulan ke depan untuk taksi online.
Sedangkan untuk ojek online masih dalam tahap wacana saja.
Ingin tahu perkembangan tentang moratorium transportasi online? Pantau terus GridOto.com.
Artikel ini sudah dipublikasikan di kontan.co.id dengan Moratorium untuk Ojek Online Masih Belum Diterapkan
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | kontan.co.id |
KOMENTAR