GridOto.com - Fungsi utama lampu hazard adalah sebagai isyarat ketika kendaraan mengalami situasi darurat.
Situasi darurat yang dimaksud adalah pada saat kendaraan mogok, mengalami kecelakaan lalu lintas, atau sedang mengganti ban di tepi jalan, semuanya saat kendaraan sedang berhenti.
Namun, ada pula situasi darurat lain yang memperbolehkan penggunaan hazard ketika kendaraan melaju.
Bukan pada saat cuaca hujan atau berkabut ya, melainkan ketika melakukan perlambatan yang signifikan di situasi lalu lintas yang padat.
(BACA JUGA: Tampilan Nomor Dua, Innova Hitam Ini Utamakan Performa Mesin Dulu)
“Tidak apa-apa menyalakan lampu hazard ketika kondisi kendaraan sedang dinamis (bergerak), misalnya ketika melaju kencang di tol, kemudian harus rem keras dan mendadak,” terang Jusri Pubuluhu, Pendiri dan Instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) kepada GridOto.com.
Penggunaan lampu hazard dalam situasi tersebut tidak termasuk mengganggu.
Sebab, tujuannya adalah untuk memberi isyarat pengendara lain di belakang bahwa ada situasi darurat.
“Ya, kita bisa pencet lampu hazard beberapa detik saja. Tujuannya kan untuk menarik perhatian pengguna jalan lain di belakang,” lanjut Jusri.
(BACA JUGA: Pilih Pelek Ukuran Besar Lapis Krom, Honda CR-V Tambah Elegan)
Di mobil-mobil premium, fitur lampu hazard otomatis alias emergency brake signal pun sudah tersedia.
“Di mobil-mobil premium, lampu hazard sudah secara otomatis menyala, yakni saat kita rem mendadak, dia hidup beberapa detik, terus mati lagi. Ini sudah termasuk fitur keselamatan mobil itu,” tutup Jusri.
Editor | : | Anton Hari Wirawan |
KOMENTAR