Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Plat Nomor Warna-warni Kena Tilang, Ini Aturan Jelasnya!

Beto Adhi Nugroho - Jumat, 16 Maret 2018 | 18:30 WIB
instagram/lantassukoharjo

GridOto.com - Beberapa waktu lalu modifikasi pelat nomor kembali marak dilakukan.

Bukan lagi pelatnya bisa dibaca aneh, namun huruf dan angkanya yang menjadi warna-warni.

TNKB atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi, memang tidak membahayakan.

Namun, hal itu tetap saja menyalahi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) beserta peraturan pelaksanaannya.

(BACA JUGA: Valentino Rossi Perpanjang Kontrak, Yamaha Punya Rencana Cadangan Untuk Johann Zarco)

Dalam pelaksanaannya, peraturan tentang pelat kendaraan diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (“Perkapolri 5/2012”).

Walaupun tidak dijelaskan rinci dalam UU LLAJ, Perkapolri 5/2012 menjelaskan tentang warna TNKB.

Bunyi peraturan tersebut adalah sebagai berikut.

a. Dasar hitam, tulisan putih untuk kendaraan berkendara bermotor (Ranmor) perseorangan dan Ranmor sewa;

(BACA JUGA: RX-King Tampil Kalem Gara-gara Dandan Ala Brat-Cafe)

b. Dasar kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;

Editor : Anton Hari Wirawan
Sumber : hukumonline.com,instagram/lantassukoharjo

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa