GridOto.com - Masalah knalpot 'wor-wor'atau bising ternyata uga dialami di negara tetangga Malaysia.
Polisi Malaysia pun dengan tegas akan memberikan denda kepada pengendara yang menggunakán knalpot 'wor-wor.
Dilansir GridOto.com melalui nst.com.my, Polisi Malaysia menyiapkan Undang-undang yang mengatur penggunaan knalpot pada kendaraan.
Batas suara knalpot yang diperbolehkan yakni 75 dB (desibel).
(BACA JUGA : Ini Dia Rajanya Bandit, Knalpotnya Lebih Heboh dari Meriam Museum Fatahillah)
Pengendara yang menggunakan knalpot dengan suara di atas ketentuan tersebut, siap-siap dikenakan denda yang bikin tekor.
Dendanya yakni 100.000 Ringgit Malaysia atau setara Rp 351,7 juta.
Bayangkan uang segitu bisa buat beli 2 unit Mitsubishi Xpander.
Harga Mitsubishi Xpander tipe terendah dibenderol dengan harga Rp 194 juta.
Tak hanya itu saja, pelanggar bakal dikenai hukuman penjara 5 tahun lo.
Jika diterapkan di Indonesia gimana yak jadinya?
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | nst.com.my |
KOMENTAR