GridOto.com - Sobat GridOto.com, kalian sudah tahu kan fungsi polisi tidur?
Polisi tidur adalah bagian jalan yang ditinggikan, ada yang berupa tambahan aspal, semen atau memberi bahan lain seperti karet atau plastik yang dipasang melintang di jalan.
Sudah pasti fungsinya memberi tanda agar memperlambat laju atau kecepatan kendaraan.
Istilah polisi tidur di Indonesia ini cukup unik, namun belum diketahui siapa yang mengungkapkan istilah ini pertama kalinya.
Nah, istilah ini berasal dari bahasa Inggris Britania, yaitu sleeping policeman.
(BACA JUGA: Ajib! Polisi Tidur Bisa 'Bangun' Sendiri Buat Mencegat Kendaraan yang Sedang Ngebut, Tonton Videonya...)
Dikutip GridOto.com dari Tribunnews.com, sebelumnya ungkapan polisi tidur sudah ada di Indonesia sejak tahun 1984.
Polisi tidur sudah dicatat Abdul Chaer dalam Kamus Idiom Bahasa Indonesia tahun 1984.
Istilah ini diberi makna 'rintangan untuk menghambat kecepatan kendaraan'.
Namun polisi tidur mulai diakui dalam KBBI Edisi Ketiga pada tahun 2001.
Ada juga, John M. Echols dan Hassan Shadily mencantumkannya dalam Kamus Indonesia-Inggris Edisi Ketiga (1989) dan memadankannya dengan traffic bump.
(BACA JUGA: Video Cara Melewati Polisi Tidur Pakai Mobil Ceper)
Sedangkan, A. Teeuw memperkenalkan polisi tidur kepada masyarakat Belanda dalam Kamus Indonesia-Belanda (2002) sebagai verkeersdrempel.
Alan M. Stevens dan A. Ed Schmidgall-Tellings pun mencatat polisi tidur dalam Kamus Lengkap Indonesia-Inggris (2005) dan meng-Inggris-kannya menjadi speed trap, traffic bump.
Makna polisi tidur yang biasa berwarna putih atau kuning kontras sebagai penanda ini pun, ditambah menjadi 'bagian permukaan jalan yang ditinggikan secara melintang untuk menghambat laju kendaraan'.
Bagaimana, sudah jelas kan Sob? Jadi jangan asal sebut polisi tidur, tapi enggak tahu asal mulanya ya...Hehehe..
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Tribunnews.com,wikipedia.org |
KOMENTAR