GridOto.com - Buat sobat GridOto yang mau bepergian ke luar negeri dan berencana meminjam kendaraan di sana, wajib hukumnya punya SIM Internasional ya.
Seperti SIM reguler, SIM Internasional atau International Driving Permit (IDP) ini dibuatnya lewat jalur Kepolisian.
Sobat bisa mendatangi lokasi pembuatan SIM.
Salah satunya yaitu di Korps Lalu Lintas Polri Bid Redigent Subbid Pengemudi bagian pelayanan SIM Internasional yang beralamat di Jl Letjen MT Haryono Kav 37-38, Jakarta.
(BACA JUGA: Inilah 10 Merek Terlaris Sepanjang Februari 2018, Benarkah Wuling di Urutan Ke-9?)
Syaratnya enggak susah kok sob.
Bahkan dalam mengurusnya enggak serumit saat mengurus SIM reguler.
Waktunya pun lebih singkat, asalkan semua berkasnya sudah lengkap.
"Kalau semua berkas sudah lengkap, 15 menit selesai, bahkan bisa lebih cepat kalau kondisi sepi," ucap salah satu petugas di NTMC Polri seperti dikutip dari Otomania.
Pasalnya dalam mengurus SIM Internasional tak perlu lagi menjalani tes teori atau praktik, baik menggunakan kendaraan maupun simulator.
Cukup dengan membawa semua berkas yang diperlukan.
Berkasnya apa aja nih?
Berkas yang harus disiapkan sebelum mengajukan permohonan SIM Internasional yakni KTP, SIM nasional yang masih berlaku dan paspor, beserta foto kopi ketiganya.
Selain itu sertakan juga tiga lembar pas foto terbaru ukuran 4 x 6 dan terakhir adalah materai Rp 6.000.
Bila semuanya sudah lengkap, lalu tinggal mengambil nomor antrian untuk mengisi formulir yang telah disediakan.
(BACA JUGA: Suzuki Pastikan Akan Tantang NMAX dan PCX Dengan Skutik Gambot 180 cc?)
Kalau semuanya sudah valid, tinggal bayar administrasi deh sob.
Berapa tarifnya?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya pembuatan SIM internasional adalah sebesar Rp 250 ribu untuk pembuatan SIM baru, dan Rp 225 ribu untuk perpanjangan.
Setelah itu, bukti pembayaran tinggal diserahkan ke operator loket untuk pendataan dan produksi.
Sebelum dicetak, pastikan semua data yang tertera di SIM Internasional sama dengan indentitas resmi.
Terakhir, petugas akan melakukan legalisasi berupa stempel dan emboss, selesai deh.
Editor | : | Niko Fiandri |
Sumber | : | Kompas.com,Otomania.gridoto.com |
KOMENTAR