GridOto.com – Garansi umumnya diberikan kepada konsumen saat membeli unit motor baru.
Setiap pembelian sepeda motor, terdapat beberapa jenis garansi seperti garansi mesin, sistem kelistrikan, dan sistem injeksi.
“Garansi ini diberikan setiap membeli motor baru. Meliputi garansi mesin, rangka dan kelistrikan, serta sistem injeksi,” kata Djamilah, Customer Care Sub Departement Head Honda Astra Motor Center Jakarta kepada GridOto.com di Cawang, Jakarta Timur (13/3).
Nah, kira-kira apa saja jenis garansi tersebut?
- Garansi Mesin
Garansi mesin diberikan selama tiga tahun atau 30.000 km, tergantung mana yang dicapai terlebih dahulu.
- Garansi Rangka dan Sistem Kelistrikan.
Masa garansi rangka dan sistem kelistrikan ini selama satu tahun atau 10.000 km, tergantung mana yang terlebih dahulu dicapai.
- Garansi Komponen PGM-FI atau Programmed Fuel Injection.
Untuk garansi yang satu ini, hanya dikhususkan pada motor yang sudah menggunakan teknologi PGM-FI.
Adapun masa garansi yang diberikan adalah lima tahun atau 50.000 km, dilihat dari yang manakah tercapai lebih dulu.
Sebagai informasi, ketiga jenis garansi ini untuk menjaga konsumen dari terjadinya kerusakan atau kesalahan saat proses produksi motor.
(BACA JUGA: Mengenal Komponen BCU di Bajaj Pulsar Series)
“Biasanya akibat kesalahan saat proses produksi. Namun, hal ini sebenarnya sangat jarang terjadi,” terang Djamilah.
Agar garansi tidak gugur, salah satunya dengan cara rutin melakukan servis berkala di bengkel resmi.
Nah, bagi kamu yang berencana membeli motor baru, harus tahu ya garansi apa saja yang berhak didapatkan.
Editor | : | Luthfi Anshori |
KOMENTAR