GridOto.com - Simpang siur tentang kapan berlakunya penghapusan biaya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akhirnya menemui titik terang.
Mulai hari ini (14/3/2018), biaya pengesahan STNK resmi dihapus.
“Mulai hari ini penghapusan biaya pengesahan STNK kami terapkan,” kata Kompol Bayu Pratama, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Rabu (14/3/2018).
Penghapusan biaya ini dilakukan setelah pihak Polda Metro Jaya menerima surat edaran dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
(BACA JUGA : Niatnya Beli Mobil, Eh Liat Ada STNK dan BPKB-nya, Pemuda Tergiur Bawa Kabur dan Menjualnya)
Sebelumnya pengesahan biaya STNK dikenai tarif Rp 25 ribu untuk motor dan Rp 50 ribu untuk mobil.
Mulai hari ini semua biaya itu tidak ada alias gratis.
Masyarakat tidak akan dikenai biaya saat pengesahan biaya STNK.
Penghapusan biaya STNK ini dilakukan setelah warga Pamekasan, Jawa Timur menggugat ke Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu silam.
(BACA JUGA : Unik, Lahir Pas STNK Wuling Jadi, Bayi Diberi Nama 'Confero')
Dan gugatan tersebut dimenangkan oleh warga Pamekasan.
Dalam pertimbangan putusan pembatalan aturan tersebut, MA menyatakan pengenaan pungutan pengesahan STNK bertentangan dengan pasal 73 ayat (5) UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Dalam pertimbangan putusan pembatalan aturan tersebut, MA menyatakan pengenaan pungutan pengesahan STNK bertentangan dengan pasal 73 ayat (5) UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Artikel ini sudah dipublikasikan di wartakota.tribunnews.com dengan judul Hore! Mulai Hari Ini Biaya Pengesahan STNK Tahunan Dihapus
Editor | : | Iday |
Sumber | : | wartakota.tribunnews.com |
KOMENTAR