GridOto.com - Ada saja cara yang ditempuh maling motor. Umumnya menjual hasil curian, mereka malah bikin kuis uang tebusan.
Tergiur uang tebusan motor hasil kejahatannya, dua pelaku curanmor akhirnya dapat dirungkus petugas Polres Sumenep, Senin (12/3/2018).
Dua pelaku tersebut MR (33), Warga Dusun Brakas Laok, Desa /Kecamatan Guluk-Guluk dan SD (27) warga Dusun Kalabeban Laok, Desa/Kecamtan Guluk-Guluk, Sumenep
“Kedua tersangka diamankan di rumah masing-masing pada Kamis (22/2/2018) sekira pukul 10.00 WIB,” terang Wakapolres Sumenep, Kompol Sutarno, saat gelar rilis perkara, Senin (12/3/2018).
(BACA JUGA:Joki Balap Liar Rangkap Maling Motor Tertangkap, Jaringan Penadah di Belakangnya Terbongkar )
Kedua tersangka, tambah Sutarno, telah melakukan pencurian motor korban pada Sabtu (17/2/2018).
Awalnya korban mencari tahu keberadaan motornya yang hilang.
Di saat tengah mencari tahu tersebut korban memperoleh informasi bahwa ada seseorang yang dapat mengembalikan motor yang dicuri dengan tebusan tertentu.
“Sehari setelah kejadian, pelapor menghubungi Kapala Desa Pragaan Daya dan menyampaikan bahwa ada orang yang sanggup untuk mendatangkan motor yang sudah hilang tersebut dengan syarat memberikan uang tebusan,” terangnya.
Akhirnya disepakati, tersangka MR meminta uang tebusan Rp 2,5 juta.
Namun, tambah Sutarno, setelah dipancing, pelapor berhasil mengetahui identitas pelaku lalu dilaporkan ke Polsek Prenduan pada Minggu (18/2/2018).
"Berdasarkan laporan tersebut, Team gabungan Polres dan Polsek melakukan penangkapan terhadap Tersangka MR dan SD di rumah masing-masing,” tutur Sutarno.
Namun, saat penangkapan, terang Sutarno, tersangka SD melakukan perlawanan dengan cara mendorong dan bergumul dengan petugas.
(BACA JUGA: Begini deh Jadinya Kalau Gaptek, Maling Batal Curi Mobil Incarannya)
“Selanjutnya, petugas melakukan tembakan peringatan yang mengenai bagian kaki kanan dan kiri tersangka,” terang Sutarno.
Akhirnya polisi berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti berupa motor Yamaha M-6232-BA, satu unit Handphone merek Nokia, satu unit Handphone merek Samsung warna Hijau, dan uang Rp 475 ribu.
“Tersangka MR dijerat Pasal 363 (1) ke 4e, 5e jonto 56 (1) atau 480 KUH Pidana, sementara, tersangka SD dijerat dengan Pasal 363(1) ke 4e, 5e KUH Pidana,” pungkas Sutarno.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Surya.co.id |
KOMENTAR