GridOto.com - Kebijakan ganjil-genap sudah mulai diterapkan mulai hari ini (12/3/2018) di Pintu Tol Bekasi Barat dan Timur.
Skema penentuan pelat ganjil-genap mengacu pada kebijakan sebelumnya yang diterapkan di sejumlah jalan protokol 2016 lalu.
Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta beserta Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya sudah menyepakati penentuan pelat ganjil atau genap mengacu pada satu angka yang ada di belakang.
Misal, pelat nomor B 1234 akan digolongkan sebagai kendaraan dengan pelat nomor genap.
(BACA JUGA : Ngakali Kendaraan Pribadi Bisa Lewat Tol Ganjil-Genap, Tapi...)
Hal ini dikarenakan mengacu pada angka terakhir yakni 4 sebagai bilangan genap.
Lalu bagaimana dengan angka 0?
Angka 0 masuk hitungan genap lantaran dihitung selang-seling dengan angka 1 sesudahnya yang masuk bilangan ganjil.
Hari ini hanya nomor berpelat genap yang bisa melintas karena bertepatan dengan angka genap.
(BACA JUGA : Tenang! Ini Jadwal Dimulainya Tilang Pelanggar Tol Ganjil-Genap)
Besok baru pelat ganjil yang diperbolehkan masuk ke Pintu Tol Bekasi Barat dan Timur.
Beberapa kendaraan yang melanggar tidak dikenakan tilang karena ini masih tahap sosialisasi.
Ketika wacana ganjil-genap di Tol Jakarta-Cikampek pertama digulirkan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Kepala BPTJ Bambang Prihartono menyebut, pemeriksaan pelat nomor mobil dalam uji coba ganjil genap tidak dilakukan di dalam ruas tol.
“Jadi, dicegatnya bukan di jalan tol, melainkan di pintu tol. Nanti yang dicegat mobil-mobil yang masuk dari pintu tol,” ujar Bambang pada kompas.com.
Kebijakan ini diberlakukan guna mengurai kemacetan yang sering terjadi di titik tersebut.
Tak hanya itu, kebijakan ini mengajak masyarakat untuk menggunakan transportasi publik.
Artikel ini sudah dipublikasikan di kompas.com dengan judul Begini Cara Menentukan Pelat Ganjil Genap Kendaraan
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR