GridOto.com - Polisi membongkar penadah motor curian di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi (10/3/2018).
Sekaligus mencokok pelaku berinisial AR (32), MH (31), TI (35), dan KS (35).
Kepala Kepolisian Sektor Cikarang Komisaris Puji Hardi mengatakan, polisi juga mengamankan AS (33) pemalsu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor curian.
Mereka diamankan tanpa perlawanan di rumah masing-masing di wilayah Cikarang Selatan, Cikarang Utara, dan Cikarang Barat.
Meski telah mengamankan empat penadah motor curian, polisi masih memburu empat penadah lagi berinisial SL (34), OC (33), KT (41), dan BG (29).
(BACA JUGA: Balap Liar Enggak Melulu Pakai Uang, Di Daerah Ini Wanita Kerap Jadi Taruhannya)
"Jaringan penadah ini cukup dikenal di kalangan pencuri motor," kata Hardi, Minggu (11/3/2018).
Hardi mengatakan, kasus ini terungkap dari pengembangan penyidik setelah mengamankan RC (29), TH (28), dan DD (26), spesialis pencuri motor sekaligus joki balap liar.
Mereka diamankan penyidik dalam operasi cipta kondisi (cipkon), saat menggelar balap liar di wilayah Cikarang Utara pada 27 Januari 2018.
Saat diperiksa, mereka tidak mampu menunjukkan kelengkapan dokumen berkendara seperti STNK dan Surat Izin Mengemudi (SIM).
(BACA JUGA: Ngeri! Polisi Ditabrak Geng Motor Saat Mau Balap Liar)
"Saat didesak, mereka mengaku motor yang digunakan adalah hasil curian," ujarnya.
Kepada polisi, RC mengaku sudah mencuri motor warga di wilayah Cikarang Utara dan Cikarang Selatan sebanyak tujuh kali.
Mereka mencuri motor korban menggunakan kunci berbentuk T, yang biasa digunakan untuk membobol rumah kunci motor.
Motor yang dicuri biasanya yang lemah diawasi oleh pemiliknya, seperti di teras rumah dan halaman parkir minimarket.
Seluruh motor curian jenis matik itu dijual ke penadah berinisial KS sebesar Rp 3 juta per unit.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | wartakotalive.com |
KOMENTAR