GridOto.com - Beberapa waktu lalu, artis Syahrini yang berfoto di bahu jalan tol sempat mendapat kecaman dari berbagai pihak.
Bahkan aparat Kepolisian melalui akun instagram @polantasindonesia, juga sempat mengingatkan si 'Princess'.
"Duh mbak @princessyahrini kalau mau foto-foto jangan di jalan tol," tulisnya disertai tag ke akun Instagram pribadi Syahrini.
Syahrini mendapat peringatan seperti itu, karena berfoto di bahu jalan tol adalah tindakan yang tak dibenarkan, dan menyalahi fungsinya.
Memangnya fungsinya apa sih?
(BACA JUGA: Heboh! Usai Pamer Foto di Jalan Tol, Begini Komentar Polantas Indonesia untuk Syahrini)
Menurut Dirjen Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan, Budi Setiadi, bahu jalan punya fungsi untuk mengakomodasi keadaan darurat.
Dengan begitu tindakan berfoto juga disebut Budi bisa mengganggu fungsi bahu jalan.
"Jalur utamanya kan di tengah yang ada 3 lajur itu, sementara bahu jalan itu untuk emergency saja, kalau untuk foto-foto kurang pas lah," ujarnya seperti dikutip Kompas.com.
Jika masih ada yang menggunakan bahu jalan bukan saat keadaan darurat, menurut Budi sama saja dengan mereka belum paham fungsinya seperti yang disebut di undang-undang.
Menurut UU No 38 Tahun 2014 tentang jalan, disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.
Jadi sobat GridOto, jangan sekali-kali berpikir untuk berfoto di bahu jalan tol ya.
Hukumannya lumayan lo, pidana 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar, mau?
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR