GridOto.com- Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) berikan dukungan kepada Polda Metro Jaya soal kebijakan larangan merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor.
Hal ini disampaikan oleh Analis Kebijakan Transportasi dan Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan.
"Terhadap polemik ini, kami Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) memberikan dukungan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk larangan merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor," kata Azas Tigor melalui keterangan resmi Fakta di Jakarta, Kamis (8/3/2018).
Pertama, dirinya melihat rokok adalah produk tidak ramah bagi kesehatan, mengandung 4000 racun berbahaya dan mematikan.
(BACA JUGA: Dengarkan Musik dan Merokok Saat Berkendara di Kota Semarang Tak Ditilang?)
Kedua, perilaku mengemudikan kendaraan bermotor sambil merokok adalah membahayakan diri juga pengguna jalan lainnya.
Selain itu mengemudikan kendaraan sambil merokok itu menggangu konsentrasi si pengemudi saat harus fokus pada kendaraan yang dikemudikannya.
"Merokok saat mengemudi juga menyebarkan penyakit dari racun asap rokok kepada orang yang berada bersamanya dalam satu kendaraan," katanya.
Larangan ini sudah sesuai UU, No: 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat (1) UU no: 22
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengumumkan akan adanya larangan merokok saat berkendaraan dengan denda bagi yang melanggar sebesar Rp 750.000.
Editor | : | Niko Fiandri |
KOMENTAR