GridOto.com - Belum lama ini ramai diperbincangkan soal larangan mendengarkan musik, merokok dan pengoperasian ponsel saat berkendara.
Nah, di kota Semarang sendiri, larangan ini belum diterapkan.
Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardi menegaskan di Kota Semarang saat ini yang akan ditindak adalah yang berkendara sambil megoperasikan ponsel.
"Untuk sementara ini khususnya di kota besar Semarang hanya pada pengendara yang menggunakan hanphone saja yang akan ditindak," bilang Ardi.
(BACA JUGA:Polisi Sidak Sekolah, 20 Motor Siswa Keciduk Enggak Sesuai Spesifikasi Standar)
"Untuk yang lain sementara belum kami kategorikan sebagai hal yang membahayakan pengendara untuk ditindak," terang Ardi Rabu (7/3/2018).
Tetapi tidak semua orang yang mengoperasikan ponsel saat berkendara bisa ditilang.
Ia menjelaskan, yang ditindak adalah pengendara yang kedapatan mengoperasikan ponsel dengan tangannya.
"Kan ada sekarang fitur handsfree kita tinggal ngomong saja bisa dioperasikan, itu saya rasa nggak masalah".
"Yang penting tangan untuk mengemudikan itu tidak kedapatan mengoperasikan ponsel, entah itu sms, atau yang lain," tegasnya.
Begitu pula dengan pengemudi transportasi online baik yang mengendarai motor atau mobil.
Ia menyarankan mereka menggunakan alat bantu untuk meletakan ponselnya di dashboard.
Atau bagian kepala sepeda motor, sehingga tidak selalu harus dipegang.
(BACA JUGA:Salut Banget, Video Satpam Bopong Motor Sendirian Pindahkan Motor yang Parkir Sembarangan)
"Kalau cuma dilihat kan apa bedanya dengan melihat speedometer?".
"Kalau pandangan saya, nggak masalah sesekali melihat ke bawah, lalu ke jalan lagi.
"Sepanjang tangan tidak mengoperasikan dan tetap fokus di kemudi".
"Tapi kalau merokok, mendengarkan musik, ndak akan ditilang, sepanjang memang tidak mengganggu fokus berkendara," kata Yuswanto, dikutip dari jateng.tribunnews.com.
Artikel Serupa Pernah Tayang di jateng.tribunnews.com dengan Judul Kasatlantas: Merokok dan Dengarkan Musik Saat Berkendara di Kota Semarang Belum Ditilang
Editor | : | Niko Fiandri |
Sumber | : | Jateng.tribunnews.com |
KOMENTAR