Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Polisi 'Larang' Mendengarkan Musik Karena Bahaya, Kalau Dokter Spesialis Bilang Begini

Gagah Radhitya Widiaseno - Selasa, 6 Maret 2018 | 12:50 WIB
Ilustrasi mendengarkan musik di mobil
Tribunnews.com
Ilustrasi mendengarkan musik di mobil

GridOto.com - Rencana aturan larangan mendengarkan musik saat bermobil menimbulkan pro dan kontra.

Banyak yang tidak setuju terkait hal tersebut.

Tetapi bagaimana menurut kata ahli di bidang lain?

Nah, menurut dokter spesialis telinga, hidung, dan tenggorokan (THT), Sri Susilawati memang mendengarkan musik sebaiknya tidak dilakukan saat berkendara.

Dokter yang sehari-hari praktik di Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta menyebutkan bahwa pengendara motor ataupun mobil biasanya mendengarkan musik secara kencang.

(BACA JUGA : Polisi: Dengar Musik Boleh, Asal Jangan Pakai Headset)

Kebiasaan tersebut bisa berdampak buruk pada kesehatan telinga.

“Kalau dari sisi polisi mungkin melarang karena mengganggu konsentrasi," ujar Sri, Sabtu (3/3/2018).

"Tetapi dari dokter THT pasti mengkhawatirkan adanya kerusakan saraf pendengaran yang berujung pada tuli permanen akibat terus terpapar suara kencang,” ujarnya.

Sri mengungkapkan aktivitas mendengarkan musik sebaiknya tidak melebihi dari 15 menit.

(BACA JUGA : Ini Jawaban AKBP Budiyanto Saat Dimintai Konfirmasi Soal Tidak Boleh Mendengarkan Musik Saat Berkendara)

Sri juga menambahkan suara yang dihasilkan pada pemutar musik yang volume lebih dari 60 persen.

Hal ini berbahaya karena sudah melebihi ambang batas suara yang boleh diterima telinga.

Batas aman untuk mendengarkan musik yakni volume pemutar musik tidak lebih dari 60 persen dan itupun hanya boleh didengar selama 60 menit saja.

Lalu pengendara boleh mendengarkan lagi setelah istirahat selama 1 jam.

Gimana sobat GridOto, masih ingin mendengarkan musik saat berkendara?

Artikel ini sudah dipublikasikan di kompas.com dengan judul Demi Kesehatan, Anda Sebaiknya Memang Tidak Dengar Musik di Mobil

Editor : Iday
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

VinFast Jawab Kekhawatiran Soal Pajak Pertambahan Nilai 12 Persen

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa