GridOto.com - Anak di bawah umur memang tidak selayaknya berkendara.
Hal ini lantaran mereka belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Tapi masih banyak kita lihat di sekitar kita, anak-anak berkendara di bawah umur.
Tak hanya di Indonesia saja, di India pun begitu.
(BACA JUGA : Orang Tuanya ke Mana Nih, Video Bocah di Bawah Umur Bonceng Tiga Pakai Matic Kebut-kebutan)
Tetapi bedanya ada pada hukumannya.
Dikutip GridOto.com melalui rushlane.com, kepolisian India bakal menindak tegas pengendara di bawah umur.
Tetapi justru yang kena hukuman adalah orang tuanya.
Orang tua yang membiarkan anaknya berkendara bakal dijebloskan ke penjara.
(BACA JUGA : Video Anak di Bawah Umur Ini Kena Tilang Langsung Nangis Histeris)
Tak hanya mendekam di penjara, tetapi orang tua harus membayar denda 500 rupee atau setara dengan Rp 105 ribuan.
Hal ini dilakukan polisi agar dapat mengurangi angka kecelakaan di India.
Menarik juga nih hukumannya.
Menurut sobat GridOto, pantaskah hukuman ini diterapkan di Indonesia?
Editor | : | Iday |
Sumber | : | RushLane |
KOMENTAR