Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pasal Percobaan Pembunuhan Untuk Para Pelanggar Jalur JLNT?

Dida Argadea - Minggu, 4 Maret 2018 | 12:36 WIB
Pengendara motor nekat terobos JLNT
Kompas.com
Pengendara motor nekat terobos JLNT

GridOto.com - Pengguna motor selama ini kerap diketahui menerobos Jalan Layang Non Tol (JLNT).

Padahal rambu larangan melintas bagi motor sudah jelas terpasang.

Masih banyaknya pelanggaran tersebut dinilai karena peraturan yang kurang tegas.

Pasalnya selama ini pengguna motor hanya dijerat pasal tentang pelanggaran lalu lintas.

Trainer Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu, menilai perlu ada peraturan yang lebih tegas dan bisa menimbulkan efek jera.

Misalnya menjerat pelanggar dengan pidana percobaan pembunuhan.

Sebab pengguna motor yang menerobos JLNT sama saja dengan berupaya mencelakakan dirinya dan orang lain.

(BACA JUGA: Waduh! Meski Angka Kecelakaan Turun, Jumlah Pelanggar Lalu Lintas di Tahun 2017 Naik)

Pelanggaran masif pengendara motor di JLNT Casablanca nggak ada kapok-kapoknya
Instagram @jktinfo
Pelanggaran masif pengendara motor di JLNT Casablanca nggak ada kapok-kapoknya

"Mereka sama saja berupaya membunuh dirinya dan orang lain," kata Jusri.

"Harusnya bisa dipidana.

Jadi ada efek jera," lanjutnya.

Jusri juga mencontohkan bahwa selama ini pengguna motor yang menerobos JLNT kerap ada yang tiba-tiba berbalik arah dan melawan arus, tanpa mempedulikan pengendara lain.

Tindakan ini bisa menyebabkan pengguna motor tersebut tertabrak dan menyeret pengguna mobil dalam kasus hukum.

"Bayangkan gara-gara kesalahan orang lain, masa depan orang yang tidak sengaja menabrak ini bisa hancur.

Padahal dia tidak salah.

Tapi karena ada korban jiwa, dia bisa dipenjara," ucap Jusri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Diusulkan, Pemotor Penerobos JLNT Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan

Editor : Iday
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa