GridOto.com - Ternyata kasus pengemudi ojek online yang anarkis sudah sejak lama terjadi.
Sebelum kasus Nissan X-Trail yang dirusak para oknum pengemudi ojek online, ada kasus di mana 6 pengemudi online menewaskan anak jalanan.
Dilansir GridOto.com melalui kompas.com, 6 pengemudi ojek online yang dipimpin oleh AD (31) terlibat pengeroyokan terhadap 2 orang anak jalanan.
Salah satu dari anak jalanan itu dilaporkan tewas di Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat pada 13 Februari 2018.
(BACA JUGA: Petinggi Polisi Jakarta, Ojek Online Jangan Main Hakim Sendiri)
"Jadi awalnya dari praduga bahwa korban ini preman yang beberapa waktu lalu melakukan tindak pidana kepada pelaku (AD)," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi, Jumat (2/3/2018).
Dari pangkalan Kalijodo, AD dan FEB (23) menemani DP (35) untuk menjemput penumpangnya, SA (35), pukul 02.38 WIB di Jembatan Tiga menuju Taman Sari.
Dalam perjalanan, AD mendengar curhatan SA yang nyaris menjadi korban penjambretan diduga preman di Jembatan Tiga dan Tubagus Angke.
Pengalaman serupa pernah dirasakan oleh AD.
(BACA JUGA: Video Ojek Online Hancurkan Mobil, Netizen: Jakarta Makin Beringas)
Ia pun berinisiatif mengajak rekan sesama pengemudi ojek online, yaitu FEB (23), RAM (25), SAI (27), AND (32), dan AL (26) untuk mencari penjambret yang diduga.
Sementara itu, DP tidak ikut dalam aksi pengeroyokan lantaran sedang mengantar penumpang.
"Ini akibat kelompok yang berani karena bersama. Akhirnya mereka melakukan pelanggaran hukum," kata Hengki Haryadi.
Mereka menemukan dua orang yang mereka duga preman sedang nongkrong di kawasan depan minimarket Tubagus Angke pukul 04.06 WIB.
(BACA JUGA: Awal Mula Perusakan, Pengemudi Nissan X-Trail Mengklakson, Ada Pengendara Ojek Online Yang Enggak Suka)
Keduanya yakni DA (22) dan TI (23).
Para pengemudi ojek online tersebut kemudian menegur DA dan TI.
Setelah itu, AD dan SAI mendekap TI yang terlihat membawa pisau diikuti pemukulan bergantian dengan menggunakan kayu serta batu.
"Korban ini salah satunya (DA) meninggal dunia karena pendarahan otak, satu lagi (TI) luka berat dan memenuhi visum dokter," kata Hengki.
(BACA JUGA: Diamuk Ojek Online, Pengemudi Nissan X-Trail Shock Berat)
"Yang satunya (TI) sudah pulang dari rumah sakit dan dibawa ke Dinas Sosial karena dia anak jalanan," ucap Hengki.
Dari kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa kayu kaso, papan kayu tripleks, helm, dua buah jaket, sebongkah batu, dan 3 unit sepeda motor.
Tak hanya itu saja, pisau belati, rekaman CCTV, pakaian korban dan dokumen hasil visum juga diamankan sebagai barang bukti.
Akibat kasus ini AD, FEB, RAM, SAI, AND, dan AL dikenakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama yang menyebabkan luka dan kematian.
Waduh, makin ngeri juga lama-lama nih!
Artikel ini sudah dipublikasikan di kompas.com dengan judul 6 Pengemudi Ojek Online Keroyok Anak Jalanan hingga Tewas
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR