Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mencengangkan! Pendapatan Tahunan Pemprov DKI Hasil Derek Mobil Bisa Beli 40 Unit Kawasaki Z1000

Gagah Radhitya Widiaseno - Jumat, 2 Maret 2018 | 18:35 WIB
Sanksi derek mobil bagi parkir sembarangan di Jakarta
Adam/GridOto
Sanksi derek mobil bagi parkir sembarangan di Jakarta

GridOto.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI terus berupaya untuk mengatasi parkir liar dengan menerapkan denda pada pelanggar dan menderek mobilnya.

Dendanya cukup fantastis, yakni sebesar Rp 500.000 per mobil.

Sepanjang Februari 2018 ini, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan (Sudinhub Jaksel) berhasil menderek 327 mobil yang parkir di trotoar dan bahu jalan.

Dari hasil derek tersebut, Sudinhub Jaksel berhasil mengantongi Rp 163,5 juta di Februari 2018.

(BACA JUGA : Pemprov Setuju, Angkot Ber-AC akan Mengaspal di Jakarta)

Jika ditotal keseluruhan di seluruh wilayah Jakarta, pastinya bakal lebih fantastis lagi pendapatannya.

Menurut Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Christianto, uang tersebut didapat dari hasil penderekan di 29 titik parkir liar.

"Itu data dari hasil kegiatan operasi penderekan di 29 titik parkir liar," kata Christianto.

Dalam sehari mobil yang diderek berjumlah belasan hingga 20 mobil.

(BACA JUGA : Gimana Pemprov DKI Gak Sewot! Tunggakan Pajak Mobil Mewah Lebih Mahal Dari ER-6n)

Christianto menyebut penderekan dilakukan agar pejalan kaki tak kehilangan hak mereka di trotoar.

Apabila dihitung secara kasar dimana Pemprov DKI memiliki 5 wilayah kota administrasi di daratan, maka semestinya dalam 1 tahun bisa tercapat pendapatan dari retribusi derek saja antara Rp 10 - 15 milliar.

Jika dihitung-hitung, pendapatan Pemprov DKI ini bisa untuk membeli 40 unit motor Kawasaki Z1000.

Fantastis bukan?

Artikel ini sudah dipublikasikan di tribunnews.com dengan judul Pendapatan Pemprov DKI Dari Derek Mobil Melanggar Parkir Bikin Melongo

Editor : Pilot
Sumber : tribunnews

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Pengguna BYD Mau Pasang Home Charging PLN Cukup Bayar Segini, Ini Syaratnya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa