Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ini Jawaban AKBP Budiyanto Saat Dimintai Konfirmasi Soal Tidak Boleh Mendengarkan Musik Saat Berkendara

Taufiq JF Putra - Jumat, 2 Maret 2018 | 16:52 WIB
Ditlantas Polda Metro Jaya
Taufiq JF
Ditlantas Polda Metro Jaya

GridOto.com - Pernyataan Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, soal larangan mendengar musik sambil mengemudi menuai banyak protes.

Budiyanto menyatakan merokok, mendengarkan radio atau musik melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 Juncto Pasal 238 tentang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan.

GridOto.com pun mencoba mengkonfirmasi pernyataan dari Budiyanto tersebut.

Saat ditemui di Ditlantas Polda Metro Jaya, di Jl MT Haryono, Jakarta Selatan hari ini (2 Maret 2018), Budiyanto hanya mengucapkan beberapa kata.

(BACA JUGA: Ramai Larangan Musik, Pengamat: Mereka Peduli Keselamatan Pengendara )

"Tanya Kabid Humas, tanya Kabid Humas aja ya," ujar Budiyanto sambil tergesa-gesa masuk ke dalam mobil.

Kami pun tidak mendapatkan konfirmasi apakah benar tentang pernyataannya tersebut.

Budiyanto langsung pergi meninggalkan Ditlantas Polda Metro Jaya.

(BACA JUGA : Soal Larangan Dengar Musik di Mobil, Polisi: Siapa yang Melarang?)

Editor : Pilot

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa