GridOto.com - Pernyataan Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, soal larangan mendengar musik sambil mengemudi menuai banyak protes.
Budiyanto menyatakan merokok, mendengarkan radio atau musik melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 Juncto Pasal 238 tentang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan.
GridOto.com pun mencoba mengkonfirmasi pernyataan dari Budiyanto tersebut.
Saat ditemui di Ditlantas Polda Metro Jaya, di Jl MT Haryono, Jakarta Selatan hari ini (2 Maret 2018), Budiyanto hanya mengucapkan beberapa kata.
(BACA JUGA: Ramai Larangan Musik, Pengamat: Mereka Peduli Keselamatan Pengendara )
"Tanya Kabid Humas, tanya Kabid Humas aja ya," ujar Budiyanto sambil tergesa-gesa masuk ke dalam mobil.
Kami pun tidak mendapatkan konfirmasi apakah benar tentang pernyataannya tersebut.
Budiyanto langsung pergi meninggalkan Ditlantas Polda Metro Jaya.
(BACA JUGA : Soal Larangan Dengar Musik di Mobil, Polisi: Siapa yang Melarang?)
Editor | : | Pilot |
KOMENTAR