Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Catat! Dengarkan Musik dan Merokok Sambil Berkendara Bisa Dijebloskan Ke Penjara 3 Bulan

Gagah Radhitya Widiaseno - Kamis, 1 Maret 2018 | 14:04 WIB
Audio system Peugeot 206 modifikasi (ilustrasi)
fastcar
Audio system Peugeot 206 modifikasi (ilustrasi)

GridOto.com - Berkendara sambil mendengarkan musik dan merokok memang sering kita temui di jalan.

Hal ini biasa ditemui baik pengendara roda dua maupun roda empat.

Tetapi hal ini sungguh tidak dianjurkan karena sangat membahayakan pengendara lain.

Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, kebiasaan semacam ini merupakan bentuk pelanggaran aturan yang ancaman hukumannya tak main-main.

"Merokok, mendengarkan radio atau musik atau televisi (untuk pengguna roda empat) melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 junto Pasal 283 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Budiyanto ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (1/3/2018).

(BACA JUGA : Jangan Dilawan, Bawa Kendaraan Sambil Merokok, Siap-Siap Didenda Rp 750 Ribu)

Tak hanya itu, menggunakan ponsel dan terpengaruh minuman beralkohol saat berkendara pun termasuk pelanggaran UU tentang lalu lintas.

Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 disebutkan setiap pengendara bermotor di jalan wajib mengemudikan dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Wajar dalam UU ini diartikan tidak membahayakan pengendara lainnya.

Jadi bila ada pengendara yang melakukan hal ini dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.ooo.

(BACA JUGA : Bawa Motor Sambil Merokok , Orang yang Tidak Bertanggung Jawab)

Polisi terus melakukan sosialisasi dan operasi terkait hal ini agar masyarakat sadar mengenai bahaya melakukan tindakan tersebut saat berkendara.

Hayoo, sobat GridOto masih suka melakukan ini tidak? hehehe....

Artikel ini sudah dipublikasikan di kompas.com dengan judul Merokok dan Dengarkan Musik Saat Berkendara Hukumannya 3 Bulan Penjara

Editor : Hendra
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa