Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Galau, Maling Sekongkol Nyolong Suzuki Satria, Ternyata Milik Keponakan Sendiri

Iday - Selasa, 27 Februari 2018 | 17:21 WIB
Maling motor mengambil Suzuki Satria milik keponakannya
surya.co.id
Maling motor mengambil Suzuki Satria milik keponakannya


GridOto.com - Kejadian unik diungkap Tim Satuan Anti Kriminal Polres Pasuruan (SAKERA). 

Mereka kembali berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Pasuruan, Jatim.

Dalam penangkapan ini, Koprs Bhayangkara mengamankan satu tersangka, Mufti Hakim (31) warga Desa Kalisat, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.

Dia diamankan polisi di Desa Sidowayah, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Selasa (27/2/2018) pagi.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Satria Nopol N 2265 TJ.

(BACA JUGA: Keren Banget! Motor Sport Kotaro Minami 'Satria Baja Hitam' Ini Ternyata Suzuki GSX-R 250)

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Budi Santoso mengatakan, tersangka diamankan karena diduga kuat mencuri motor milik Samsul Huda (24). 

Samsul merupakan warga Dusun Janti, Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, yang kos di Desa Sidowayah, Kecamatan Beji.

Apesnya, korban pencurian masih keponakannya sendiri.

“Tersangka dan korban ini masih saudara. Korban ini merupakan keponakan tersangka,” katanya kepada Surya.

Dia menjelaskan, dalam melakukan aksi ini, tersangka tidak sendirian.

Dia didampingi temannya, yakni T, yang masih dalam pengejaran polisi.

Ceritanya, minggu lalu, T dan Mufti ini mencuri motor korban.

Saat itu, motor korban diparkir di depan kos.

Tersangka dan T langsung mencuri sepeda korban dengan cara menggunakan kunci T.

Tempat kunci dirusak, dan sepeda motornya dibawa lari.

“Nah, dua hari kemudian, korban ini cerita ke tersangka bahwa motor miliknya ini hilang. Dia jelaskan ciri–ciri sepeda motornya dan plat nomornya. Tersangka mencocokkan, ternyata sepeda motor yang dicurinya dengan T ini milik keponakannya,” jelas dia.

Dikatakan AKP Budi Santoso, tersangka ini lalu menelepon T.

Dia sampaikan bahwa motor itu milik keponakannya dan meminta T untuk mengembalikannya.

Kebetulan, saat itu, sepeda motor korban belum dijual ke penadah.

T menuruti permintaan tersangka ini, asalkan ada satu syarat yang harus dituruti.

Editor : Iday
Sumber : Surya.co.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa