GridOto.com- Di saat musim hujan tiba, jumlah jalan rusak kian bertambah.
Tak jarang kecelakaan pun terjadi, bahkan akibat terperosok atau menghindar jalan rusak bisa kehilangan nyawa.
Menanggapi hal ini, Pengamat transportasi dari MTI Djoko Setijowarno mengatakan, ada sanksi yang diberikan bagi jajaran Kementerian yang terkait jika tidak segera ditanggani.
"Aparat Kementerian PUPR atau Dinas Bina Marga/Dinas PU di daerah sesuai kewenangan jalan nasional, provinsi, kota/kabupaten," kata Djoko melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (27/2/2018).
(BACA JUGA: Sport Bike Telanjang, Eh Bisa Goyang di Jalan Rusak)
"Masih banyak yang tidak memahami akan jeratan hukum akan mengenai mereka, jika membiarkan jalan rusak tanpa dilakukan perbaikan segera," katanya menambahkan.
Menurutnya, hal ini sesuai pasal 24 (ayat 1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkuran Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Bahka kata dia, jika karena kondisi cuaca atau kendala anggaran, masih dapat dilakukan cara lain.
"Yang penting bisa menjadi perhatian pengguna jalan untuk lebih waspada dan berhati-hati," ucapnya.
Pasal 24 (ayat 2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.
Editor | : | Niko Fiandri |
KOMENTAR