Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pemerintah Bisa Dijerat Hukum Kalau Jalan yang Rusak Tidak Diperbaiki

M. Adam Samudra - Selasa, 27 Februari 2018 | 14:18 WIB
Foto ilustrasi, kondisi jalan rusak akibat gempa di Thailand
mirror.co.uk
Foto ilustrasi, kondisi jalan rusak akibat gempa di Thailand

GridOto.com- Di saat musim hujan tiba, jumlah jalan rusak kian bertambah. 

Tak jarang kecelakaan pun terjadi, bahkan akibat terperosok atau menghindar jalan rusak bisa kehilangan nyawa. 

Menanggapi hal ini, Pengamat transportasi dari MTI Djoko Setijowarno mengatakan, ada sanksi yang diberikan bagi jajaran Kementerian yang terkait jika tidak segera ditanggani.

"Aparat Kementerian PUPR atau Dinas Bina Marga/Dinas PU di daerah sesuai kewenangan jalan nasional, provinsi, kota/kabupaten," kata Djoko melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (27/2/2018).

(BACA JUGA: Sport Bike Telanjang, Eh Bisa Goyang di Jalan Rusak)

"Masih banyak yang tidak memahami akan jeratan hukum akan mengenai mereka, jika membiarkan jalan rusak tanpa dilakukan perbaikan segera," katanya menambahkan.

Menurutnya, hal ini sesuai pasal 24 (ayat 1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkuran Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Bahka kata dia, jika karena kondisi cuaca atau kendala anggaran, masih dapat dilakukan cara lain.

"Yang penting bisa menjadi perhatian pengguna jalan untuk lebih waspada dan berhati-hati," ucapnya.

Pasal 24 (ayat 2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.



Editor : Niko Fiandri

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Pengguna BYD Mau Pasang Home Charging PLN Cukup Bayar Segini, Ini Syaratnya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa