GridOto.com- Terhadap kasus tipu online alias Tipon, memblokir nomor rekening penipu bisa dilakukan.
"Ya sangat bisa. Lapor dulu ke polisi minta surat blokir, syaratnya lampirkan bukti penipuan. Polisi akan buat surat ," jelas Kombes Ahmad Yusep Gunawan, Kapolres Bandara Soekarno-Hatta.
Setelah surat ini diperoleh, korban harus melaporkan penutupan ke pihak bank.
"Untuk pemblokiran itu, silakan lapor ke bank yang dimaksud," jelas Kombes Ahmad Yusep.
(BACA JUGA : Tipon : Tips Hindari Penipuan, Pancing Dengan Pertanyaan Ini
Untuk melakukan pemblokiran nomor rekening yang diduga milik penipu, pemohon harus melampirkan beberapa dokumen.
Di layanan BCA ada 5 dokumen yang harus dilampirkan ketika seseorang akan melakukan pemblokiran terhadap nomor rekening milik orang lain terduga kriminal.
"Fotokopi dokumen antara lain KTP, bukti transaksi, surat permohonan blokir bermaterai Rp 6000, surat blokir dari pihak kepolisian. Semuanya dokumen ini harus dikirim melalui imel halobca@bca.co.id, kami tunggu dalam waktu 1X24 jam," jelas seorang petugas di layanan BCA.
Lantas, dokumen asli harus dikirim ke cabang BCA terdekat setelah semua dokumen dikirim imel.
Namun, pihak BCA sendiri tak menjamin apakah dana yang telah dikirim akan dapat kembali.
Sebab, kemungkinan dana tersebut telah ditarik oleh si penipu.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR