GridOto.com - Kejadian mobil pikap tahu bulat terbakar di jalan kawasan Mal Taman Anggrek, Jakarta Barat, menimbulkan pertanyaan.
Pikap tahu bulat dipertanyakan apakah pikap itu sudah diuji KIR.
“Aktivitas usaha menggunakan kendaraan bermotor menggunakan fasilitas publik tidak boleh terlepas dari Undang-Undang dan filosofi keselamatan jalan. Apakah itu sudah divalidasi oleh pemerintah? Kalau kendaraan bak pada umumnya divalidasi atau uji KIR lebih dulu,” kata Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Kamis (22/2/2018).
Bila tidak lewat persetujuan pemerintah berarti ilegal, kata Jusri.
(BACA JUGA: Hati-hati Dekat Mobil Pikap Tahu Bulat Bisa Terbakar Seperti di Video Ini)
Tindakan menyalahi hukum seperti itu ada konsekuensinya.
Bila pedagang tahu bulat seperti itu lolos uji KIR maka sudah seharusnya ada tanggung jawab pemerintah karena telah menganggap layak beroperasi.
“Aktivitas berdagang menggunakan kendaraan bermotor sah saja dilakukan ketika urusan hukum tadi dilaksanakan. Selain itu pedagang juga harus selalu melakukan pengecekan terhadap peralatan yang dibawa sebab risiko kebakaran itu sangat mudah terjadi,” ucap Jusri.
Ada tiga unsur pembuat api, yaitu bahan bakar, udara (oksigen), dan pemicu. Bahan bakar pada pikap tahu bulat bukan cuma cairan bahan bakar, tetapi juga bisa plastik, kertas, karet, dan bahan lainnya yang bisa terbakar.
Oksigen bisa didapat dari udara, sedangkan pemicu bisa datang dari mana saja.
Pemicu kebakaran misalnya kebocoran gas, minyak panas yang tumpah, keteledoran pedagang, atau yang lainnya.
Artikel sudah ditayangkan Kompas.com dengan judul Pikap Tahu Bulat Terbakar, Perlu Edukasi?
Editor | : | Niko Fiandri |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR