Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Resmi, Mekanik Bus Jadi Tersangka Peristiwa Tanjakan Emen

Dida Argadea - Kamis, 22 Februari 2018 | 18:19 WIB
Kecelakaan maut di Tanjakan Emen
Tribunnews.com
Kecelakaan maut di Tanjakan Emen

GridOto.com - Tanjakan Emen di Subang, Jawa Barat, terkenal kerap memakan korban.

Terakhir adalah kejadian di mana bus mengalami rem blong hingga menewaskan 27 penumpangnya.

Kasus tersebut pun telah ditangani pihak Kepolisian dan sopir bus ditetapkan sebagai tersangka.

Namun selain sang sopir, mekanik bus yang sebelumnya berstatus sebagai saksi, rupanya telah ditetapkan menjadi tersangka.

Mekanik bus bernama Saif Rudi (SR) tersebut ditetapkan sebagai tersangka, setelah dianggap menyebabkan orang lain meninggal karena kelalaiannya.

Penetapan tersangka SR tersebut berdasarkan gelar perkara yang dilakukan Polres Subang pada Selasa (20/2/2018) lalu.

(BACA JUGA: Tips Mematikan dari Kepala Mekanik Perusahaan Bus Maut Tanjakan Emen untuk Rem yang Blong)

27 orang tewas dalam kecelakaan di Tanjakan Emen, Subang
Tribun Jabar
27 orang tewas dalam kecelakaan di Tanjakan Emen, Subang

"Tersangka mengarahkan sopir dan kondektur untuk memotong selang udara rem, sehingga rem bus tersebut jadi terganggu sistem pengeremannya," ujar Kapolres Subang, AKBP M Joni, melalui pesan singkat.

Sebelumnya, Kasubdit Jamenopsrek Korlantas Polri pernah mengungkapkan bahwa sopir sempat menghubungi tim teknis dari perusahaan bus, terkait adanya kendala pada sistem pengereman bus.

Namun respons dari tim teknis itu mengusulkan untuk mengakali dua selang rem bus itu untuk dipotong dan ditutup baut.

Secara teknis, hal tersebut dilarang hingga akhirnya bus mengalami kecelakaan.

Hingga saat ini, Polisi mengaku masih terus mendalami kasus kecelakaan bus pariwisata tersebut.

Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul Mekanik Ditetapkan Jadi Tersangka dalam Kecelakaan Bus yang Menewaskan 27 Orang

Editor : Iday
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Kena Tilang di Razia Polisi Tanpa Plang, Pengendara Boleh Menolak atau Wajib Nurut?

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa