Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Hore! Sekarang Tak Perlu Bayar Tarif Pengesahan STNK, Ini Kata YLKI

Akbar - Kamis, 22 Februari 2018 | 12:12 WIB
STNK dan BPKB
Kompas.com
STNK dan BPKB

GridOto.com - Setelah putusan Mahkamah Agung Nomor 12 P/ HUM/ 2017, masyarakat tak perlu lagi membayar biaya pengesahan Surat Tanda Kendaraan (STNK).

Biaya pengesahan sebesar Rp 25.000 untuk motor dan Rp 50.000 bagi mobil tidak bisa dipungut, sebelum ada payung hukum yang baru.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengatakan secara resmi, tarif yang akan turun lantaran putusan itu akan berdampak positif untuk konsumen.

Menurutnya, aturan tersebut sudah semestinya direvisi lantaran bertentangan dengan payung hukum yang lebih tinggi.

"Konsumen pastilah senang karena tarifnya turun," ujar Tulus, Rabu (21/2) dilansir dari Kontan.

Dia menjelaskan, dampak negatif akan dirasakan pemerintah. Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) akan kehilangan sumber lain dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

(BACA JUGA:Awas BPKB dan STNK Palsu, Begini Cara Menghindarinya)

"Kenaikan yang lalu, saya kira karena pemerintah mengejar pendapatan di sektor pajak yang terlalu bernafsu, sehingga kenaikannya ugal-ugalan," pungkas dia.

Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak, Kementerian Keuangan (Kemkeu), Mariatul Aini mengatakan, penerimaan PNBP di tahun ini akan berpengaruh atas putusan tersebut.

Tapi Kemkeu belum bisa membeberkan potensi kehilangan pendapatan yang terjadi. "Ada pengaruhnya, tapi koordinasikan dulu," ujar Aini.

Sebelumnya, majelis hakim MA yang diketuai Supandi memputuskan Lampiran E angka 1 dan 2 bertengangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tiinggi , yaitu pasal 73 ayat5 UU No 30 tahun 2014 tentang adiministrasi pemerintahan.

Putusan ini juga lampiran tersebut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada POLRI.

Editor : Akbar

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa