Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mahkamah Agung Batalkan Sebagian PP No. 60, Biaya Pengesahan STNK Gratis Lagi

Hendra - Rabu, 21 Februari 2018 | 13:19 WIB
Biaya pengesahan PP 50 2010 gratis alias Rp 0
Biaya pengesahan PP 50 2010 gratis alias Rp 0

GridOto.com- Keputusan Mahkamah Agung mengenai penghapusan biaya pengesahan STNK patut disyukuri. 

Melalui Putusan Nomor 12 P/HUM/2017, MA membatalkan sebagian dari aturan yang terdapat di PP No. 60 Tahun 2016.

PP mengatur mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(BACA JUGA : Tips Upgrade Speaker mobil Tanpa Ubah Dudukan Standar)

Berdasarkan (PP) No. 60 Tahun 2016 yang berlaku efektif 6 Januari 2017 disebutkan biaya pengesahan STNK sebesar Rp 25.000 untuk kendaraan bermotor roda dua.

Sedangkan untuk kendaraan roda empat sebesar Rp 50.000.

Salah seorang warga negara, M. Noval Ibrohim Salim yang berdomisili di Pamekasan, Madura, Jawa Timur mengajukan permohonan hak uji materiil kepada MA.

Dalam putusan yang diketuai oleh Dr. H. Supandi, SH memutuskan untuk mengabulkan permohonan M. Noval.

Dengan pembatalan tersebut, maka terkait aturan pengesahan STNK kembali kepada PP no. 50 tahun 2010.

Dimana dalam aturan di PP tersebut biaya pengesahan surat gratis alias Rp 0.

Biaya pengesahan di PP No. 60 tahun 2016
Biaya pengesahan di PP No. 60 tahun 2016

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa