GridOto.com - Bagi yang sering oper kredit kendaraan, hati-hati bisa dipidana.
Dalam undang-undang jelas tertulis, dilarang untuk melakukan transaksi jual beli, sewa, gadai atau mengalihkan kendaraan bermotor yang masih dalam masa kredit/fidusia tanpa seizin perusahaan pembiayaan (bawah tangan).
Bagi penjual akan dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda sembilan ratus rupiah dan Pasal 36 UU No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman pidana plaing lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta.
Sedangkan pihak pembeli akan dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp 900.
(BACA JUGA: Gak Semua Tahu, Ini Cara Mengencangkan Tali Helm Model Double-D Ring)
Nah kalau kamu mau oper kredit secara legal dan bebas jerat pidana, berikut caranya.
Pertama, debitor dan calon pembeli baru, harus datang ke kantor cabang leasing tempat debitor terdaftar.
Calon pembeli juga diwajibkan melengkapi berkas berupa KTP, Kartu Keluarga, rek listrik/PBB, rek telepon, rekening koran atau tabungan 3 (tiga) bulan terakhir, slip gaji atau surat keterangan kerja (asli), dan NPWP.
Selanjutnya pihak CMO (Credit Marketing Officer) leasing akan melakukan survey kepada pihak calon pembeli baru.
(BACA JUGA: Mitsubishi Motors Resmikan Dealer Pertama di Boyolali, Jumlahnya jadi 111 Dealer)
Apabila disetujui dan memenuhi semua persyaratan, maka akan dilakukan perjanjian oper kredit.
Metode oper kredit yang GridOto.com jelaskan ini, berlaku di leasing Summit Oto Finance.
Bisa saja terdapat perbedaan prosedur dan kelengkapan berkas untuk leasing lain.
Editor | : | Anton Hari Wirawan |
Sumber | : | Summit Oto Finance |
KOMENTAR