Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

SIM Hilang? Enggak Usah Panik, Begini Cara Mengurus SIM yang Hilang

Muhammad Ermiel Zulfikar - Jumat, 16 Februari 2018 | 18:04 WIB
Ilustrasi SIM
Ilustrasi SIM

GridOto.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib syaratnya bagi kamu pengguna kendaraan bermotor.

Memang, jika SIM hilang pastinya membuat panik, apalagi ketahuannya pada saat ketangkap razia di jalan.

Persyaratan pengurusan SIM yang hilang sama seperti perpanjangan masa berlaku SIM.

Bedanya, kamu harus membuat surat kehilangan terlebih dahulu ke kantor polisi terdekat dengan lokasi kamu saat ini, seperti melaporkan kehilangan lainnya.

(BACA JUGA: Ini Dia Biaya Administrasi Penerbitan SIM Tahun 2018)

Karena bukti surat dari polisi itu dijadikan sebagai bukti.

"Kalau ngurus SIM hilang sih sama aja mas seperti mengurus perpanjangan SIM, ntar mas-nya datang saja ke loket SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM)," ujar salah satu Polisi yang berjaga di Polsek Kramatwatu, Kab. Serang, Banten.

"Terus bilang ke petugas ingin mengurus kehilangan SIM, nanti akan diarahkan sampai selesai," lanjutnya kepada GridOto.com, Jum'at (15/2/2018). 

Pastikan juga membawa berkas-berkas seperti KTP, fotokopi KTP, foto SIM kamu yang hilang (kalau ada), bukti surat kehilangan dari kepolisian, serta bukti tes kesehatan. 

Kalaupun belum memiliki bukti tes kesehatan, nanti akan dibantu diarahkan oleh penjaga loket SIM untuk menuju klinik terdekat.

"Sudah lengkap belum berkas bapak? bawa fotokopi KTP dan bukti tes kesehatan? kalau belum ada bukti tes kesehatan coba bapak ke klinik di seberang jalan untuk membuat surat tes kesehatan di sana," ujar Penjaga loket SIM SATPAS Serang, Banten kepada GridOto.com, Jum'at (15/2/2018).

Jika berkas sudah lengkap, Petugas loket memberikan kertas berisi pertanyaan mengenai data diri yang harus di isi, jika sudah selesai diberikan ke petugas SIM yang berjaga.

Setelah itu, pemohon membayar perpanjang masa berlaku SIM di bank yang tersedia di SATPAS.

Jika sudah, lakukan pengambilan foto secara langsung, sidik jari, tanda tangan.

Selesai, sekarang kamu sudah kembali memiliki SIM.

Berikut Biaya Administrasi Penerbitan SIM Tahun 2018 (Penerbitan SIM Tahun 2018 (Perpanjangan/Hilang/Rusak).

1. SIM A : Rp 80.000
2. SIM A Umum : Rp 80.000
3. SIM B1 : Rp 80.000
4. SIM B1 Umum : Rp 80.000
5. SIM BII : Rp 80.000
6. SIM BII Umum : Rp 80.000
7. SIM C : Rp 75.000
8. SIM CI : Rp 75.000
9. SIM CII : Rp 75.000
10. SIM D : Rp 30.000
11. SIM DI : Rp 30.000

Biaya Administrasi tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Biaya ini masih sama seperti tahun sebelumnya, karena belum ada peraturan baru.

Editor : Akbar

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Suzuki Jimny White Rhino Terbatas Bakal Jadi Incaran Kolektor?

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa