GridOto.com- Sambut libur panjang perayaan Imlek, truk barang bersumbu 3 ke atas diimbau tak masuk Tol Cikampek.
Truk tersebut diarahkan untuk lewat jalan arteri.
Pelarangan tersebut berlaku mulai 15-16 Februari 2018 pukul 15.00-12.00 WIB.
"Larangan untuk operasional mobil barang dengan tiga sumbu ini dikecualikan untuk Bahan Bakar Gas, Bahan Bakar Minyak, pupuk, bahan pokok, ternak, susu murni," kata AVP Corporate Communication PT Jasamarga, Dwimawan Heru melalui keterangan resmi Jasa Marga, Jum'at (16/2/2018).
"Jasa Marga akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian mengenai larangan tersebut," kata menambahkan.
(BACA JUGA: Jasa Marga Prediksi 78 Ribu Kendaraan Padati Tol (GT) Cikarang Utama)
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE. 1/AJ.201/DRJD/2018 tanggal 15 Februari 2018 mengatur mengenai operasional mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih selama periode libur panjang Hari Raya Imlek.
Untuk itu, dirinya mengimbau kepada pengguna jalan tol untuk selalu mematuhi rambu-rambu.
"Berkendara dengan tertib, pastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan, serta selalu memastikan kecukupan saldo dan melakukan top up uang elektronik sebelum memasuki tol," katanya.
Editor | : | Niko Fiandri |
KOMENTAR