Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Penampakan Prototype Motor Cruiser Mesin Hybrid TVS, Powernya Bikin Gigit Jari!

Ditta Aditya Pratama - Kamis, 15 Februari 2018 | 18:23 WIB
TVS Zeppelin
Autocar India
TVS Zeppelin

GridOto.com - Meski namanya sedikit tenggelam kalau dibandingkan produsen motor lain di Indonesia, nama TVS enggak bisa dianggap remeh nih...

Apalagi setelah berkolaborasi dengan BMW, TVS mulai menggelontorkan produk-produk yang mulai dikenal oleh dunia.

Salah satunya yang paling baru adalah TVS Apache RR 310 yang menggendong mesin yang sejenis dengan BMW G 310 R dan G 310 GS.

Enggak berhenti sampai disitu, TVS baru-baru saja memperkenalkan prototype alias purwarupa motor hybrid mereka nih Sob.

Kalau dilihat dari desainnya, motor konsep yang diberi nama TVS Zeppelin ini mengusung gaya cruiser yang macho.

(BACA JUGA: Ganas! SUV Hybrid Kuat Nanjak 999 Anak Tangga dan 99 Belokan di China)

Lalu mesinnya merupakan kombinasi mesin empat tak dengan yang bertenaga 20 dk, namun dipadu dengan motor elektrik berdaya 1200 Watt yang disuplai oleh baterai berkekuatan 48 Volt.

Dengan bentuknya yang gagah, kok powernya cuma setara dengan motor 150-200 cc zaman now?

Nah, keunggulan motor listrik adalah torsi yang instan sehingga motor bisa langsung lari tanpa harus menunggu putaran mesin tinggi!

Tapi kalau mau dibandingkan dengan motor listrik murni seperti Zero Motorcycles, jelas spek tersebut masih kalah, sebab Zero menggunakan baterai dengan tegangan 102 Volt.

Namanya juga masih purwarupa, jadi belum ada pengumuman resmi dari TVS kapan Zeppelin ini resmi diproduksi massal.

Tinggal tunggu aja nih kabar selanjutnya dari TVS, Sob!

 

Jangan merasa menang sendiri di jalan raya sob. Apa kagak lihat masih banyak orang lain juga yang gunain jalan raya. Jalan raya bukan hanya untuk dilintasi oleh kendaraan bermotor saja. Pejalan kaki dan pesepeda juga berhak menggunakannya. Apalagi sampai naik motor di trotoar, jelas-jelas sudah ada aturannya masih aja nekad. Situ gak bisa baca apa gak pernah disekolahin? Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 131 dengan jelas telah mengatur tentang hak pejalan kaki di jalan raya: . 1. Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain. 2. Pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan. 3. Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejalan kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya. Yuk mari bijak dalam berkendara dan saling menghormati sesama pengguna jalan raya sob. Jangan lupa bro, selalu kunjungi GridOto.com (klik link di bio) #trotoar #jalanraya #satlantas #motor #mobil #taatberkendara #taatberlalulintas #tipsmotor #tipskendaraan #tipsotomotif #tipsdantrik #gridoto #kompasgramedia #otomotif #duniaotomotif #otomania #motorplus #motorplusonline #jip #otomotifweekly #kompasotomotif #gridnetwork

A post shared by GridOto (@gridoto) on

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : Visordown

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Update Harga BBM Pertamina, Shell, BP, dan Vivo Per November 2024

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa