GridOto.com -Berkaca pada kejadian seorang suami yang kalap membunuh istri karena kredit diam-diam di Perum Taman Kota Permai 2, Blok B6 RT 05 / RW 12 Kelurahan Priuk, Kecamatan Priuk, Kota Tangerang beberapa waktu lalu.
Sebenarnya bagaimana sih aturan dalam pembiayaan kendaraan terutama soal kredit berkendara untuk pasangan suami istri.
Arif Reza Fahlepi, Head Of Corporate Communication FIFGROUP kepada GridOto.com menyebutkan sebelum memulai cicilan biasanya leasing akan memberikan prasyarat cicilan.
"Seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan slip gaji," ujar Arif Reza Fahlepi, di Jakarta Pusat(14/02/2018).
Namun, cicilan mobil atau motor yang enggak bisa dilakukan secara diam-diam.
Apalagi dilakukan seseorang yang sudah berkeluarga.
(BACA JUGA: Di Tangerang Suami Bunuh Istri Karena Kredit Mobil Diam-diam, Proses Akad Kredit Ada yang Salah?)
"Harus ada surat persetujuan dari kedua pasangan kalau sudah nikah," ujar Arif.
Surat persetujuan itu baru akan berfungsi ketika ada sebuah masalah dalam cicilan.
"Misalnya yang bersangkutan meninggal dan meninggalkan cicilan mobil, dalam surat itu harus jelas siapa yang akan meneruskan cicilan selanjutnya," tambahnya.
Arif menekankan kalau surat persetujuan merupakan salah satu syarat yang harus ada sebelum mencicil.
"Kalau enggak ada surat persetujuan kami enggak bisa mensetujui cicilannya," tambahnya.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR