GridOto.com - Peraturan baru mengenai keberadaan taksi online sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017.
Aturan ini sudah berlaku mulai 1 Februari 2018.
Tetapi masih banyak pihak yang menolak keberadaan peraturan ini.
Menurut Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya, adanya provokator yang berasal dari perusahaan penyedia aplikasi taksi online atau aplikator.
Dilansir GridOto.com melalui kompas.com, sopir taksi online 'dipanas-panasi' oleh aplikator untuk menolak aturan baru ini.
(BACA JUGA : Kemenhub Ajak Kemenkominfo Untuk Bahas Persoalan Taksi Online, Apa Lagi Nih?)
"Saya sangat prihatin ada satu aplikator yang mengapi-apikan bahwasannya itu (PM 108) tidak bisa diterima. Kalau kita hidup di suatu tempat kan aturan harus ada," kata dia kepada kompas.com di Graha Bumi Pala, Temanggung, Minggu (11/2/2018).
Aturan ini sebenarnya menurut Budi Karya dibuat sudah mempertimbangkan dari berbagai aspek.
Mulai dari keselamatan penumpang hingga kesetaraan antara taksi konvensional dengan taksi online.
"Sekali lagi tanpa bermaksud menang itu bukan untuk saya, demi kesetaraan antara online dan konvensional. Ini kan kita menjembatani suatu keniscayaan, jangan sepihak," tutur Budi.
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR