Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ini Caranya Kalau Mau Selamat Saat Berkendara di Kondisi Angin Kencang

Ditta Aditya Pratama - Kamis, 8 Februari 2018 | 21:49 WIB
Ilustrasi berkendara saat hujan dan angin kencang
tribunnews.com
Ilustrasi berkendara saat hujan dan angin kencang

GridOto.com - Pernah naik motor saat kondisi angin berhembus kencang?

GridOto kebetulan pernah mengalami sendiri saat melintas di jalur lingkar Ambarawa, Jawa Tengah.

Kondisi jalanan tanpa pepohonan yang berada di samping Danau Rawa Pening membuat anginnya terasa ingin membanting pengguna sepeda motor.

Kalau tidak berhati-hati, bukan tidak mungkin GridOto akan terjungkal dan sukses terjerembab di jalan raya.

Nah kalau kondisi angin kencang seperti ini, apa yang harus dilakukan saat kamu sedang mengendarai motor?

(BACA JUGA: Bikers Kawasaki Sering Salah Membuka Part Ini Ketika Bersihkan Super KIPS)

Menurut Agus Sani, Head Of Safety Riding Promotion PT Wahana Makmur Sejati (WMS) yang paling pertama adalah mengatur posisi berkendara.

"Karena kalau posisi berkendaranya sudah tepat, maka saat menembus angin kencang lebih aman dan nyaman," ungkap Agus Sani Head Of Safety Riding Promotion PT Wahana Makmur Sejati (WMS) kepada GridOto.com.

Kedua, meski hembusan angin membuat helm jadi berat, usahakan pandangan kita untuk tetap fokus dan melihat kedepan.

"Jangan lupa untuk memegang kuat stang untuk menjaga kestabilan berkendara," tambah Agus.

(BACA JUGA: Video Cara Pakai Mode Manual Di Transmisi Matik, Canggih Dan Gampang)

Ketiga, ketika menghadapi angin kencang tutuplah visor helm.

"Hal ini  berguna untuk menghindari debu dan daun-daun yang dibawa angin kecang masuk ke dalam helm dan mengenai mata," tambahnya.

Terakhir, jika memang kondisi cuaca dan angin cukup kencang dan membahayakan, lebih disarankan untuk mencari lokasi berhenti yang aman.

Pokoknya jangan memaksa jalan deh Sob... Ingat, keselamatan kamu itu nomor satu!

 

Terdapat Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Pada Pasal 273 ayat 1 berbunyi, setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan atau kerusakan kendaraan dan atau barang dipidana dengan penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp12 juta. Kemudian Pasal 273 ayat 2 disebutkan, dalam hal sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Pada ayat 3 disebutkan jika hal itu mengakibatkan orang lain meninggal dunia pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau paling banyak Rp120 juta. Pada ayat 4 berbunyi, penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp1,5 juta. Jadi sekarang udah tau kan? pengendara memiliki hak keselamatan dan jaminan ketika kecelakaan akibat jalan rusak. Semoga bermanfaat yah Simak aja berita lengkapnya di GridOto.com (klik link di Bio) #toyota #toyotamotors #tmmin #fortuner #toyotavios #innova #gridoto #kompasgramedia #otomotif #duniaotomotif #otomania #motorplus #motorplusonline #jip #otomotifweekly #kompasotomotif #gridnetwork

A post shared by GridOto (@gridoto) on

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Inilah Penyebab Sepele Body Motor Baret Halus Seperti Sarang Laba-laba

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa