GridOto.com- Kementerian Perhubungan Darat tengah mengkaji pembatasan operasional kendaraan pribadi berdasarkan pelat nomor ganjil-genap.
Wacana kebijakan tersebut merupakan salah satu usulan untuk mengatasi kemacetan di ruas Tol Jakarta-Cikampek.
"Ganjil genap itu hanya berlaku bagi mobil pribadi," kata Kepala Sub Bagian Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Pitra Setiawan kepada GridOto.com di Jakarta, Rabu (7/2/2018).
"Nah, sementara bagaimana dengan angkutan barang? Itu akan ada larangan beroperasi dari Pukul 06.00-09.00 WIB untuk kendaraan angkutan barang sumbu lebih dari tiga," ucapnya.
(BACA JUGA: Ini Jalur Alternatif Hindari Kemacetan Parah Tol Jakarta-Cikampek)
Namun ia mengaku untuk saat ini kebijakan tersebut masih dalam proses pembahasan.
"Untuk saat ini belum berlaku, sebab regulasinya masih sedang digodok namun sudah diajukan ke Pak Menteri," paparnya.
"Pokoknya setelah ditanda tangani baru sebatas sosialisasi dulu enggak langsung," sambungnya.
Ia juga menekankan bahwa pembatasan ini ganjil genap di Tol Jakarta-Cikampek bukanlah dilakukan di Tol.
"Selama ini beredar informasi ganjil genap itu diberlakukan di jalan tol, secara logika bagaimana kami bisa mengawasi. Cuma filternya ada pintu-pintu masuk tol," tegasnya.
Editor | : | Iday |
KOMENTAR