GridOto.com - Tindakan tegas akan diberlakukan mulai hari ini (5/2/2018) oleh kepolisian setempat.
Pengendara motor yang tidak melintas di marka jalan khusus sepeda motor di jalur kiri di sepanjang Jalan MH Thamrin - Jalan Medan Merdeka Barat akan dikenai sanksi.
Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto menyatakan pengendara motor akan dikenakan tilang jika tidak melintas di jalur khusus motor ini.
Sebab, dengan adanya marka jalan khusus sepeda motor berwarna kuning di sebelah kiri maka pengemudi roda dua wajib untuk menggunakan jalur tersebut.
"Jika melanggar bisa dikenakan 2 bulan kurungan penjara dan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," ujar Budiyanto dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/1/2018).
(BACA JUGA : Pemotor Wajib Gunakan Jalur Lambat di MH Thamrin, Polwan Siap Jaga di Beberapa Titik)
Hal ini sesuai dengan yang tertulis pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penindakan dilakukan, setelah melalui tahap sosialisasi selama satu minggu sejak tanggal 29 Januari 2018 sampai dengan 4 Februari 2018.
Dengan adanya tahap sosialisasi tersebut masyarakat tidak ada lagi yang memgeluhkan tidak tahu adanya aturan motor wajib melewati marka khusus motor saat melintas di sepanjang Jalan MH Thamrin.
"Hari ini Senin tanggal 5 Februari 2018 sudah masuk dalam tahap penindakan," ujar Budiyanto.
Persiapkan diri kamu sob jika melintas di jalur ini jika tidak mau kena tilang...
Artikel ini sudah dipublikasikan di tribunnews.com dengan judul Mulai Hari Ini, Polisi Tilang Motor yang Tak Gunakan Jalur Kiri
Editor | : | Iday |
Sumber | : | tribunnews |
KOMENTAR