Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Belum Lunas, Kendaraan Dioper Kredit, Awas Bisa Masuk Bui 4 Tahun

Akbar - Minggu, 4 Februari 2018 | 20:59 WIB
Ilustrasi oper kredit bawah tangan
Ilustrasi oper kredit bawah tangan

GridOto.com - Bagi Anda yang doyan jual beli kendaraan bermotor, sebaiknya jangan ceroboh karena bisa jadi transaksi Anda adalah tindakan yang melanggar undang-undang.

Seperti yang diunggah oleh akun @ranmor_pmj, dituliskan bahwa Anda dilarang untuk melakukan transaksi jual beli, sewa, gadai atau mengalihkan kendaraan bermotor yang masih dalam masa kredit/fidusia tanpa seizin perusahaan pembiayaan (bawah tangan).

Bagi yang kedapatan akan dikenakan sanksi pidana, baik penjual maupun pembeli.

Bagi penjual maka akan dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda sembilan ratus rupiah dan Pasal 36 UU No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman pidana plaing lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp50 juta.

Sedangkan pihak pembeli akan dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp900.

Editor : Akbar

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Musim Hujan, Ini Cara Yang Benar Pakai Rem Motor Saat Jalan Basah dan Licin

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa