Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mohon Sadar Diri, Polisi Sebut Pasang Stiker di TNKB Salahi Aturan

Akbar - Minggu, 4 Februari 2018 | 17:42 WIB
Ilustrasi stiker atau atribut aparat
spbumiliter.com
Ilustrasi stiker atau atribut aparat

GridOto.com – Buat Anda yang gemar menempeli tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dengan bermacam atribut, seperti stiker perusahaan, hingga atribut TNI-Polri harus sadar diri untuk melepasnya.

Kasat Lantas Polresta Depok, Kompol Sutomo, mengatakan, pelat TNKB haruslah standar sesuai dengan yang dikeluarkan oleh Samsat, sehingga tak diperbolehkan menempelinya dengan atribut lain.

"Enggak boleh itu. Mau dia polisi atau TNI atau sipil, enggak boleh itu. Kalau razia gabungan sama PM (polisi militer) dikelotokin itu. Tetap tidak boleh ditempelin," ujar Sutomo.

Menurut Soetomo, saat ini belum sanksi khusus pada pemilik kendaraan yang menempel stiker di TNKB namun ia mengharap kesadaran dan kedewasaan masyarakat akan hal tersebut.

(BACA JUGA: Adu Mewah Koleksi Mobil Hotman Paris vs Sunan Kalijaga, Menang Siapa?)

Sementara itu, untuk motor, TNKB juga harus ditempatkan sesuai dengan standarnya, yakni di sepatbor.

"Kalau penempatan pelat nomor itu harus sesuai standar. Enggak boleh misalnya di belakang kaca pelindung di depan itu. Saya tilang kalau ketemu," ujar Sutomo

Editor : Akbar

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Pantesan, Ini Penyebab CVT Motor Matik Bunyi Kasar Mirip Gerinda

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa