GridOto.com- Kasus order fiktif Ojek Online terus dikembangkan pihak berwajib hingga kini.
Usai PT. Solusi Transportasi Indonesia (Grab) merugi hingga Rp 300 Juta, dan penangkapan 10 sopir taksi online ternyata kepolisian menemukan fakta baru.
Dikutip GridOto.com dari Kompas.com, Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Antonius Agus Rahmanto mengatakan, para pengguna aplikasi pembuat order fiktif ojek maupun taksi online atau kerap disebut "tuyul" memiliki perkumpulan.
"Saya tidak dapat mengatakan ini jaringan yang terorganisir. Karena mereka tidak punya susunan organisasi. Tapi mereka berkomunitas," ujar Agus saat ditemui di kantornya, Kamis (1/2/2018).
(BACA JUGA: Wah, Perusahaan Grab Rugi Rp 300 Juta Karena Ulah 10 Sopir Taksi Online)
Hal ini dibenarkan seorang tahanan kasus order fiktif ojek online berinisial FA.
Ia bahkan mengaku menyewa sebuah rumah kontrakan di Jalan Aries Utama, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat.
"Kami sewa kontrakan 6 bulan, biayanya Rp 20 juta. Kami bayarnya iuran saja, seikhlasnya. Kami ada 10 orang di sana," ujar FA saat ditemui.
Kata FA, tak ada yang mengkoordinir hingga terbentuk perkumpulan ini.
Menurutnya, perkumpulan para mitra ojek online ini terbentuk begitu saja atas dasar kesamaan nasib.
Editor | : | Niko Fiandri |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR