GridOto.com - Pro kontra Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek masih terus berlanjut.
Beberapa driver taksi online menuntut keras dengan kebijakan yang tertuang dalam Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 ini.
Tetapi berbeda dengan salah satu penyedia jasa transportasi online, PT Go-Jek.
Pihak PT Go-Jek ternyata mendukung adanya Permenhub Nomor 108 ini.
Menurut Malikulkusno Utomo, SVP Public Policy and Government Relations Gojek mengungkapkan dengan adanya Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 ini menciptakan persaingan usaha yang sehat.
(BACA JUGA : Jika Tuntutannya Tidak Terpenuhi, Ini Yang Akan Dilakukan Taksi Online)
Pihak PT Go-Jek sendiri sudah menerapkan aturan ini sejak 3 bulan silam.
“Pada bulan November lalu, kami bersama pemerintah telah meluncurkan angkutan sewa khusus yang kendaraannya telah lulus uji KIR dan diberi stiker,” tutur Malikulkusno.
Malikulkusno berharap mitra Gojek mengikuti aturan yang diterapkan Menteri Perhubungan ini.
Dan dari pihak Menteri Perhubungan juga harus memastikan penerapan aturan ini bisa tetap melindungi kehidupan ratusan ribu mitra pengemudi dan menghindari praktik usaha yang tidak sehat.
Artikel ini sudah dipublikasikan di kompas.com dengan judul Soal Aturan Taksi Online, Ini Komentar PT Go-Jek
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR