GridOto.com- Modifikasi hal yang lumrah dilakukan pecinta otomotif baik itu roda dua maupun roda empat.
Mulai dari bagian dapur pacu seperti bore up, stroke up sampai yang paling ajaib adalah engine swap alias ganti engine.
Bahkan ada yang sampai mengganti rangka.
Lantas menganti mesin sebuah kendaraan legalkah?
(BACA JUGA: Inikah Mesin Mobil Nasional Esemka Garuda 1?)
Menanggapi hal ini, Kasubdit Standarisasi Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri Komisaris Besar Polisi Kingkin memperbolehkan asalkan harus melalui beberapa prosedur.
"Boleh asal sesuai dengan prosedur, aturan dan ketentuan yang berlaku, seperti ubah bentuk, ganti mesin dan ganti warna," kata Kingkin kepada GridOto.com di Jakarta, Rabu (31/1/2018).
Sementara, AKBP Arsal Sahban bagian Media dan Publikasi Korlantas Polri juga mengaku harus ada persyaratan.
Bahkan kata dia, jika seseorang menganti mesin mobil tanpa se- izin si pemilik bisa dikenakan hukuman.
"Iya harus dong, apalagi kalau sudah merubah semua, ganti warna saja harus ada syarat-syaratnya apalagi ini mesin, sudah pasti jelas ganti nomor rangka dan mesin akan berubah seperti di STNK," katanya lagi.
Editor | : | Niko Fiandri |
KOMENTAR