Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Catat Nih, Dokumen Pendukung Klaim Asuransi Saat Terlibat Tabrakan

Dwi Wahyu R. - Rabu, 31 Januari 2018 | 15:30 WIB
Ilustrasi klaim asuransi mobil
Ilustrasi klaim asuransi mobil

GridOto.com-Peristiwa kecelakaan sebaiknya segera dilaporkan ke pihak asuransi.

Pasalnya, ada ketentuan setelah kejadian, sebaiknya melapor ke pihak asuransi dalam 3x24 jam.

“Intinya mobil kena apapun pastikan ada asuransinya, kalau memang ada unsur Kepolisian mintalah laporan Polisi,” ujar Laurentius Iwan Pranoto, Head of Communication & Event Asuransi Astra di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Tertanggung wajib melengkapi dokumen-dokumen pendukung klaim sebagai berikut:

(BACA JUGA: Tanggapan HPM Atas Kasus Honda Civic Turbo Overheat Sampai Ganti Mesin)

1. Laporan kerugian termasuk kronologis kejadian.

2. Fotokopi: Polis, sertifikat, lampiran/endorsemen.

3. Fotokopi: Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) tertanggung.

Dan jika terjadi peristiwa tabrakan, kemungkinan akan menimbulkan tuntutan ganti rugi.

Editor : Dwi Wahyu R.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Viral Lampu Merah di Bandung Bikin Tua di Jalan, Simak Aturan Durasinya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa