Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Motor Terciduk Saat Balap Liar? Begini Cara Ambilnya

Rizky Septian - Selasa, 30 Januari 2018 | 18:25 WIB
Motor sitaan yang tak kunjung diambil pemiliknya di Polres Metro Jakarta Utara
Motor sitaan yang tak kunjung diambil pemiliknya di Polres Metro Jakarta Utara

GridOto.com - Prosedur ambil kembali motor yang dicuri lumayan simpel.

Ini seperti yang dikatakan Kompol. H.M. Sungkono, Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Utara.

"Bawa laporan kepolisian dan serahkan ke penyidik. Jika tidak ada masalah, motor bisa diambil," kata Sungkono (30/1/2018).

Bagaimana dengan motor yang disita karena ikut balap liar?

(BACA JUGA: Begini Prosedur Ambil Kembali Motor yang Dicuri)

Ternyata, langkahnya hampir sama.

"Hampir sama dengan ambil motor yang dicuri. Namun, pelaku (balap liar) harus terlebih dahulu mengikuti sidang di pengadilan," ujar Sungkono.

"Kalau proses di pengadilan sudah selesai semua, baru motor bisa diambil," sambungnya.

Lantas, bagaimana jika motor tersebut tidak memiliki kelengkapan surat?

(BACA JUGA: Sadis! Bekas Motor Polisi Dirombak Jadi Cafe Racer)

"Ya tidak bisa diambil. Kami sita sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Malah, sudah ada yang jadi rongsokan," tutupnya.

Editor : Fendi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Kena Tilang di Razia Polisi Tanpa Plang, Pengendara Boleh Menolak atau Wajib Nurut?

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa