Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Begini Prosedur Ambil Kembali Motor yang Dicuri

Rizky Septian - Selasa, 30 Januari 2018 | 15:54 WIB
Ilustrasi motor curian
Ilustrasi motor curian

GridOto.com - Kecurian motor kesayangan merupakan hal yang apes.

Kadang, motor yang sudah diberi keamanan berlapis masih saja bisa dicolong.

Belum lagi, kasus begal dan geng motor yang marak akhir-akhir ini.

Lalu, gimana sih prosedur ambil kembali motor yang dicuri?

(BACA JUGA: Dapat Mandat dari Presiden, Mobil Esemka Kembali Diseriuskan. Begini Tampilannya)

GridOto.com pun mencari informasi di Polres Metro Jakarta Utara.

"Pertama, bawa laporan kepolisian ke kantor polisi tempat motor Anda berada," kata Kompol. H.M. Sungkono, Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Utara.

"Setelah itu, bawa kelengkapan surat-surat, seperti STNK dan BPKB," sambungnya.

Jika BPKB motor Anda masih berada di leasing, kata Sungkono, surat keterangan dari leasing dapat dijadikan pengganti.

(BACA JUGA: Ini Hasil Dialog Menhub dan Pengemudi Online )

"Kalau BPKB masih di leasing, bawa surat keterangan dari leasing. Kemudian, serahkan ke penyidik," terang Sungkono.

Setelah pemeriksaan dilakukan penyidik, motor kesayangan Anda bisa diambil kembali.

"Setelah dicek penyidik dan tidak ada masalah, motor bisa diambil kembali tanpa dipungut biaya," tutupnya.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa