GridOto.com- Sejumlah sopir taksi online menolak Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaran Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Pengamat transportasi dari Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan pun angkat bicara.
"Saya melihat bahwa ketentuan ini memaksakan keberadaan taksi online sama dengan taksi konvensional," kata Tigor melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (29/1/2018).
(BACA JUGA: Jika Tuntutannya Tidak Terpenuhi, Ini Yang Akan Dilakukan Taksi Online)
Menurutnya, ketentuan ini juga menandakan bahwa PM 26/2017 dan PM 108/2017 ini pengaturannya bias kepentingan taksi konvensional.
Bahkan, lanjut Tigor, taksi online merupakan sebuah kegiatan transportasi yang mendasari kegiatannya sebagai saling berbagi antar pengguna perjalanan (ride sharing).
Tigor mengaku, pengguna taksi online hanya dikenakan biaya sesuai beban sendiri dan berbagi biaya perjalanan dengan pengemudi atau pemiliknya.
"Perjalanan saling berbagi (ride sharing) ini membuat tarif taksi online jauh lebih murah dari taksi konvensional," bebernya.
Sebenarnya justru para aplikator selama ini terus mengeluarkan "izin" operasional bagi para pengemudi taksi online.
Padahal, kata dia, otoritas pemberian izin bagi angkutan umum adalah dari pemerintah.
"Mengapa juga pemerintah selama ini diam saja? Mengapa juga pemerintah kok takut kepada para aplikator?" tegasnya.
Editor | : | Iday |
KOMENTAR