GridOto.com - Selama ini mungkin kita hanya tahu jika servis berkala itu hanya mengganti beberapa part penting saja seperti oli mesin, oli gardan, filter udara, busi, atau filter oli.
Padahal di samping penggantian komponen-komponen tersebut, masih ada part-part lain yang mesti dicek kembali fungsinya oleh sang mekanik.
Nah, khusus di bengkel resmi Yamaha, ada 22 poin pengecekan yang menjadi Standar Operasional Prosedur (SOP) mekanik setiap kali melakukan pelayanan servis.
"Iya, di sini ada 22 poin pengecekan setiap servis berkala," beber Royyan, mekanik Yamaha Flagship Shop, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, kepada GridOto.com, baru-baru ini.
(BACA JUGA: Video: Keren Kakek Zaman Now Freestyle Pakai Honda C-70)
Ke-22 poin pengecekan tersebut berlaku untuk semua jenis motor, baik bebek, matik, atau sport. Baik motor berteknologi injeksi, maupun yang masih karburator.
Ada apa saja poinnya? Yuk kita simak.
Pemeriksaan suspensi depan dan belakang
Pemeriksaan fungsi kelistrikan
Pemeriksaan gerak bebas kemudi
Pemeriksaan tegangan dan men-charge aki
Pemeriksaan ban depan dan belakang
Penyetelan handle gas
Penyetelan tuas kopling
Pemeriksaan dan penggantian oli mesin
Pemeriksaan roda dan jari-jari
Pemeriksaan kelayakan ban
Pemeriksaan tekanan ban
Pemeriksaan dan penyetelan rantai
Pemeriksaan baut pengikat
Pemeriksaan dan pembersihan saringan udara
Pembersihan karburator jika perlu
Pembersihan filter oli dan diganti jika perlu
Pemeriksaan air radiator
Pemeriksaan busi dan kompresi mesin
Pemeriksaan aliran oli dan peyetelan klep
Pemeriksaan dan penyetelan putaran mesin
Pembersihan saringan CVT (tambahan untuk skutik)
Pemeriksaan oli gear (tambahan untuk skutik)
(BACA JUGA: Yamaha ‘Jet Pantura’ NMAX Siap Diajak Mejeng dan Touring)
Poin-poin tersebut tentunya wajib dicek oleh mekanik Yamaha. Untuk memastikannya, konsumen bisa mengawasi langsung prosesnya dari balik kaca.
Khusus untuk motor berteknologi injeksi, ada tambahan layanan, yakni cek sistem FI melalui perangkat Yamaha Diagnostic Tools (YDT).
Yuk awasi proses pengecekannya.
Editor | : | Luthfi Anshori |
KOMENTAR